Kementerian Agama melalui POS AM 2024 memberikan batasan waktu rentang pelaksanaan AM untuk masing-masing jenjang yang meliputi:
Madrasah dapat merencanakan dan melaksanakan Asesmen Madrasah di madrasah masing-masing dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Pemilihan dan penetapan waktu AM tersebut dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kaldik, dan hari libur nasional/keagamaan.
Selain bebas menentukan waktu pelaksanaan, madrasah juga diberikan kebebasan dalam memilih bentuk asesmen, penyusunan kisi-kisi soal, hingga pembuatan dan penggandaan naskah soal.
Madrasah juga dapat memilih moda asesmen yang digunakan, Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK) atau Asesmen Berbasis Kertas (AMK).
Dengan ketentuan seperti itu, kini madrasah penyelenggara dapat mulai merencanakan dan memutuskan kapan Asesman Madrasah di madrasahnya dilaksanakan. Dapat menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan Asesmen Madrasah di madrasahnya.