Berikut beberapa tujuan penilaian kinerja Kepala Madrasah:
Tujuan Utama
- Mengukur efektivitas kinerja Kepala Madrasah dalam mencapai tujuan lembaga.
- Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan Kepala Madrasah.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pengelolaan madrasah.
Tujuan Spesifik
- Menilai kemampuan Kepala Madrasah dalam:
- Mengembangkan kurikulum dan pembelajaran.
- Mengelola sumber daya manusia.
- Mengelola keuangan dan sarana prasarana.
- Meningkatkan kualitas pendidikan.
- Mengukur pencapaian target dan tujuan madrasah.
- Mengidentifikasi area perbaikan dan pengembangan.
- Memberikan umpan balik dan rekomendasi.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
- Mengembangkan profesionalisme Kepala Madrasah.
- Membantu pengambilan keputusan strategis.
Tujuan Penilaian Kinerja dalam Konteks
- Pengembangan karir Kepala Madrasah.
- Pemberian insentif dan penghargaan.
- Pengambilan keputusan promosi atau mutasi.
- Perencanaan pengembangan lembaga.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama No. 13/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 15/2018 tentang Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah.
Tinggalkan Komentar